Dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada debitur terutama pada para pegawai Kantor Dinas _________________,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing :
1.
N a m a : M.
ROBBI
N I K : 0091212541
Alamat Kantor : Jl.Raya Mulai
Urip No 15 Saparua
J a b a t a n :
Bagian Pemasaran KJKS Ilma Nafia
Selanjutnya disebut pihak ke I ( satu )
2 N
a m a : BUDIMAN
Alamat
Kantor : Jl.
Rada Sadar No. 21 Saparua
J
a b a t a n : Bendahara Kantor
Dinas..................................
Selanjutnya
disebut pihak ke II ( dua )
Pada hari ini Rabu tanggal
11 April 2011, kami
antara pihak ke I (satu) dan pihak ke II (dua) telah sepakat melakukan kerja
sama dalam rangka penyaluran pembiayaan
kepada para pegawai
Kantor Kecamatan Kadipaten,dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.
Pihak ke II (dua)
berhak mengajukan pembiayaan kepada pihak ke I (satu) dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
- Surat
Keputusan (SK) Pengangkatan atau Kenaikan Pangkat Asli
- Fotokopi
KTP Suami/Istri
- Surat
Rekomendasi dari Camat
- Surat
Perincian Gaji Terakhir
- Surat
Kuasa Memotong Gaji
2.
Pihak Ke II (dua) siap
memotong langsung gaji pegawai yang mempunyai pembiayaan kepada pihak ke I
(satu) dan siap menyetor setiap bulannya.
3.
Pihak Ke I (dua) bertanggung
jawab penuh terhadap kelancaran angsuran pembiayaan yang diajukannya kepada KJKS
Ilma Nafia sampai
dengan LUNAS, Apabila terjadi kemacetan, maka siap menyelesaikannya sampai dengan LUNAS
4.
Pihak ke I (satu)
berhak menolak pembiayaan yang diajukan oleh Pihak ke II (dua) tanpa
menyebutkanya alasannya.
5.
Pihak ke I (satu) akan
memberikan imbalan jasa kepada pihak ke II (dua) setiap bulannya sebesar 1%
(satu perseratus) dari jumlah angsuran yang disetorkan.
6.
Dengan diterbitkanya
surat kerjasama ini,maka kerjasama yang telah dilakukan sebelum surat kerjasama
ini dianggap syah dan diakui.
7.
Surat Perjanjian Kerjasama
ini mulai berlaku sejak surat kerjasama ini ditandatangani dan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagai
mana mestimya.
Demikian Surat Perjanjian
Kerjasama ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan
dari siapapun.
PIHAK KE I PIHAK
KE II
M.
ROBBI
BUDIMAN
NIK. 008 930 028
Mengetahui,
Direktur Kepala
Dinas ___________
KJKS Ilma
Nafia
BODORUDIN MUNIRANHAM
0 comments:
Post a Comment