BERITA
ACARA
Pada hari ini
Jum’at tanggal dua puluh empat bulan
Februari tahun dua ribu dua belas bertempat di PD. BPR SUKAMENAK Cabang Manggung,
membuat kesepakatan bahwa :
1. Nama : Turo
Tempat/Tanggal Lahir : Majalengka, 08-06-1973
Pekerjaan : Perdagangan
Alamat : Blok Jum’at Rt
004/001 Desa Tarikolot Kec. Palasah
Sebagai Pihak I
2. Nama : Joo
Tempat/Tanggal Lahir : Majalengka, 23-11-1973
Pekerjaan : Perdagangan
Alamat : Blok Jum’at Rt
002/001 Desa Tarikolot Kec. Palasah
Sebagai Pihak II
Dengan ini telah
sepakat bahwa utang piutang pihak pertama pada PD. BPR SUKAMENAK Cabang Manggung
akan diselesaikan oleh pihak kedua pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2012 sebesar
Rp. 41.931.000,- (empat puluh satu juta
sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Apabila sampai dengan tanggal yang
diperjanjikan pihak kedua tidak bisa menyelesaikan utang piutang pihak pertama kepada PD. BPR SUKAMENAK Cabang Manggung,
maka untuk penyelesaiannya kami sepakat sepenuhnya diserahkan pada pihak PD.
BPR SUKAMENAK Cabang Manggung.
Demikian berita acara
ini dubuat dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di Manggung
Pada tanggal 24
Februari 2012
Pihak I Pihak
II
Mengetahui/Saksi :
0 comments:
Post a Comment