Surat Agunan ini untuk menerangkan keberadaan agunan yang dijaminkan pada lembaga keuangan. Biasanya surat keterangan agunan dari pihak desa atau kelurahan.
Isinya mencakup Nama agunan, Jenis Agunan, harga pasaran agunan dan keterangan lain yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat.
DESA / KELURAHAN :
Isinya mencakup Nama agunan, Jenis Agunan, harga pasaran agunan dan keterangan lain yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat.
DESA / KELURAHAN :
KECAMATAN :
KABUPATEN :
M
SURAT
KETERANGAN AGUNAN
Nomor
: …………………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Kepala Desa / Kelurahan ....... Kecamatan ................... Kabupaten .......... dengan
ini menerangkan bahwa :
1.
Sebidang tanah bekas hak milik
adat berupa tanah yang terdaftar dalam SHM/SHGB/Letter C SPPT WP Baru/Akta Jual Beli/Akta Hibah*/Nomor Persil ........... Kelas .................Luas .............M2 dengan segala
sesuatu yang berdiri diatasnya berupa bangunan dan berbatasan dengan
tanah-tanah milik :
Sebelah utara :
Tanah Milik Sdr
Sebelah timur :
Tanah Milik Sdr
Sebelah selatan : Tanah Milik Sdr
Sebelah barat :
Tanah Milik Sdr
Tanah tersebut diatas adalah milik yang beralamat di Desa ...................
2.
Tanah tersebut sampai pada waktu keterangan ini dibuat masih
tetap tertulis atas namanya dan tidak terjadi perselisihan atau persengketaan
dengan pihak lain baik mengenai haknya maupun batas-batasnya.
3.
Tanah tersebut dipergunakan
untuk perumahan / pertanian *)
4.
Tanah tersebut tidak sedang
dijaminkan kepada pihak lain
5.
Tanah tersebut belum / tidak
sedang disertifikatkan
HARGA TAKSIRAN :
S......................JATI, 28 Mei 2012
Kepala Desa/Kelurahan ...................
Tanah : Rp. …………………
Bangunan : Rp._ ………………..
J u m l a h : Rp. …………………
________________________
Pemilik Jaminan
IIN JUINAH
Penjelasan :
Surat keterangan ini dipergunakan untuk pinjaman berikutnya sepanjang
tidak terjadi penggantian / perubahan jenis jaminan
Harga taksiran diisi sesuai dengan harga pasaran yang sebenarnya.
*) coret yang tidak perlu
0 comments:
Post a Comment