PENGERTIAN /
ISTILAH
Pasal 2
1. Perjanjian Kredit adalah persetujuan dan /
atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Bank dan Debitur atas sejumlah
kredit dengan kondisi yang telah diperjanjikan, hal mana pihak Debitur wajib
untuk mengembalikan kredit yang telah diterima dalam jangka waktu tertentu
disertai bunga dan biaya - biaya
lainnya yang
disepakati
2. Kredit
adalah uang dan / atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang disediakan
oleh Bank kepada Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
3. Utang
adalah sejumlah kewajiban keuangan Debitur kepada Bank yang timbul dari dan
berdasarkan Perjanjian Kredit, termasuk didalamnya jumlah pokok kredit yang
terhutang, bunga, kewajiban pembayaran denda serta biaya - biaya lain yang
terlebih dahulu dikeluarkan oleh Bank untuk dan dalam rangka pengurusan utang
Debitur termasuk antara lain premi asuransi yang harus ditutup, biaya
pengikatan agunan, serta biaya dalam rangka penagihan kembali jumlah utang
4. Bunga
adalah pendapatan yang diterima Bank secara berkala atas penggunaan Kredit oleh
Debitur, sesuai yang disepakati dalam Perjanjian Kredit
5. Sistem
Perhitungan Bunga Annuitas adalah bunga yang diperhitngkan secara tahunan yang
dibebankan setiap bulan sejak bulan realisasi kredit, dimana pada tahun pertama
diperhitungkan dari jumlah kredit yang tercantum pada Perjanjian Kredit
sedangkan bunga untuk tahun - tahun selanjutnya diperhitungkan dari sisi jumlah
kredit pada akhir bulan realisasi kredit tahun berikutnya
6. Sistem
Perhitungan Bunga Flat adalah bunga yang dibebankan setiap bulan adalah tetap
sepanjang jangka waktu kredit, yang diperhitungkan dari jumlah kredit
7. Sistem
Perhitungan Bunga Effektif adalah bunga yang diperhitungkan secara bulanan dari
sisa jumlah kredit bulan sebelumya dan dibebankan setiap bulan
8. Tunggakan
Angsuran adalah suatu utang yang telah jatuh tempo, tetapi sampai tanggal yang
ditetapkan oleh Bank belum dibayar oleh Debitur
9. Denda
adalah sejumlah uang sebagai sanksi atas adanya tunggakan angsuran, yang
dinyatakan dan diperhitungkan dalam prosentase atau jumlah tertentu atas jumlah
tunggakan angsuran
10. Tagihan
adalah suatu utang yang telah jatuh tempo
11. Angsuran
adalah sejumlah uang untuk pembayaran pokok kredit ditambah bunga yang wajib
dibayar secara bulanan oleh Debitur sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Kredit
12. Pelunasan
Dipercepat adalah pembayaran lunas sejumlah utang sebelum berakhirnya jangka
waktu kredit
13. Provisi
adalah fee yang dibebankan kepada Debitur atas pemberian kredit
14. Agunan
adalah agunan yang diserahkan debitur kepada Bank dalam rangka pemberian
fasilitas kredit
DOWNLOAD CONTOH SPK KREDIT
0 comments:
Post a Comment