Breaking News
Loading...
Tuesday, April 7, 2015

ISTILAH KREDIT ATAU PENGERTIAN KREDIT DALAM PERJANJIAN KREDIT

10:59 AM

PENGERTIAN / ISTILAH
Pasal 2
1.     Perjanjian Kredit adalah persetujuan dan / atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Bank dan Debitur atas sejumlah kredit dengan kondisi yang telah diperjanjikan, hal mana pihak Debitur wajib untuk mengembalikan kredit yang telah diterima dalam jangka waktu tertentu disertai bunga dan biaya - biaya

lainnya yang disepakati
2.     Kredit adalah uang dan / atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang disediakan oleh Bank kepada Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
3.     Utang adalah sejumlah kewajiban keuangan Debitur kepada Bank yang timbul dari dan berdasarkan Perjanjian Kredit, termasuk didalamnya jumlah pokok kredit yang terhutang, bunga, kewajiban pembayaran denda serta biaya - biaya lain yang terlebih dahulu dikeluarkan oleh Bank untuk dan dalam rangka pengurusan utang Debitur termasuk antara lain premi asuransi yang harus ditutup, biaya pengikatan agunan, serta biaya dalam rangka penagihan kembali jumlah utang
4.     Bunga adalah pendapatan yang diterima Bank secara berkala atas penggunaan Kredit oleh Debitur, sesuai yang disepakati dalam Perjanjian Kredit
5.     Sistem Perhitungan Bunga Annuitas adalah bunga yang diperhitngkan secara tahunan yang dibebankan setiap bulan sejak bulan realisasi kredit, dimana pada tahun pertama diperhitungkan dari jumlah kredit yang tercantum pada Perjanjian Kredit sedangkan bunga untuk tahun - tahun selanjutnya diperhitungkan dari sisi jumlah kredit pada akhir bulan realisasi kredit tahun berikutnya
6.     Sistem Perhitungan Bunga Flat adalah bunga yang dibebankan setiap bulan adalah tetap sepanjang jangka waktu kredit, yang diperhitungkan dari jumlah kredit
7.     Sistem Perhitungan Bunga Effektif adalah bunga yang diperhitungkan secara bulanan dari sisa jumlah kredit bulan sebelumya dan dibebankan setiap bulan
8.     Tunggakan Angsuran adalah suatu utang yang telah jatuh tempo, tetapi sampai tanggal yang ditetapkan oleh Bank belum dibayar oleh Debitur
9.     Denda adalah sejumlah uang sebagai sanksi atas adanya tunggakan angsuran, yang dinyatakan dan diperhitungkan dalam prosentase atau jumlah tertentu atas jumlah tunggakan angsuran
10.  Tagihan adalah suatu utang yang telah jatuh tempo
11.  Angsuran adalah sejumlah uang untuk pembayaran pokok kredit ditambah bunga yang wajib dibayar secara bulanan oleh Debitur sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit
12.  Pelunasan Dipercepat adalah pembayaran lunas sejumlah utang sebelum berakhirnya jangka waktu kredit
13.  Provisi adalah fee yang dibebankan kepada Debitur atas pemberian kredit

14.  Agunan adalah agunan yang diserahkan debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit

DOWNLOAD CONTOH SPK KREDIT 
Surat Perjanjian Kredit.docx - 25 KB

0 comments:

Post a Comment

 
Toggle Footer