Surat Perjanjian Kredit
Nomor
Pada hari ini
Selasa Tanggal 18 Februari 2003 diadakan perjanjian antara :
1. a. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya untuk dan atas nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan RakyatPT.
TUKANG UTANG Cabang Kurawani berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 24 tanggal
20/05/2014 dan Surat Pelimpahan Kuasa / Substitusi dari Notaris dengan Nomor 57 Tahun 2014 dan dengan demikian sah
mewakili PT. TUKANG UTANGCabang Kurawani selanjutnya disebut BANK, dalam hali
ini bertindak atas nama BANK ( Pemberi
Kredit ), dan :
2. a. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
b. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam perjanjian ini bertindak untuk
dan atas nama sendiri maupun bersama -
sama selanjutnya disebut DEBITUR ( Pengambil Kredit ) dan PENANGGUNG.
Keduanya secara bersama - sama disebut
PARA PIHAK.
Para Pihak
menerangkan terlebih dahulu :
Bahwa Debitur
telah mengajukan permohonan kepada Bank untuk mendapatkan fasilitas kredit dan
bahwa Bank bersedia memberikan fasilitas kredit kepada Debitur dengan Surat
Pemberitahuan Persetujuan Pencairan Kredit ( SP3K ) Nomor : yang dilampirkan pada perjanjian kredit ini,
karena Para Pihak sepakat dan setuju untuk membuat Perjanjian Kredit dengan
ketentuan - ketentuan dan syarat - syarat sebagai berikut serta mengikat kepada
kedua belah pihak :
KETENTUAN POKOK FASILITAS
PINJAMAN
Pasal 1
Bank setuju untuk
memberikan fasilitas pinjaman kepada Debitur dan Debitur setuju untuk menerima
fasilitas dari Bank dengan ketentuan pokok :
1. Besarnya Pinjaman : Rp. 2.000.000,00
2. Jenis kredit : Kredit Umum
3. Sistem Perhitungaan Bunga :
Bunga Effektif
4. Suku bunga : 30,00 % per tahun
5. Jangka waktu : 18
Bulan / tanggal 18 Februari 2003 s.d 18 Agustus 2004
6. Angsuran pokok : Rp. 89.350,00 (jadual terlampir)
Angsuran bunga : Rp. 50.000,00 (jadual terlampir)
7. Pembayaran angsuran : di
Kantor Debitur atau kantor cabang lainnya PT. TUKANG UTANG
8. Provisi kredit : Rp.
0,00 untuk satu kali masa
pinjaman
9. Jenis agunan : Tanah dan Bangunan
PENGERTIAN /
ISTILAH
Pasal 2
1. Perjanjian Kredit adalah persetujuan dan /
atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Bank dan Debitur atas sejumlah
kredit dengan kondisi yang telah diperjanjikan, hal mana pihak Debitur wajib
untuk mengembalikan kredit yang telah diterima dalam jangka waktu tertentu
disertai bunga dan biaya - biaya
untuk lebih lengkap bisa didownload di sini
0 comments:
Post a Comment