Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada debitur
terutama para Guru-guru dan Staff UPTD PAUD/SD Kecamatan Magelang, Kami yang
bertandatangan dibawah ini masing-masing :
1.
Nama : Hj. IDA NURHIDAYAH
N I K : 009852125
Alamat Kantor : Jl. Raya Majamungkur KM12 Majamungkur
J a b a t a n : Pimpinan Cabang Majamungkur
Selanjutnya disebut pihak
ke I (Satu)
2.
N a m a : S U M
A R N A
N I P : 19660507 198109 1 004
Alamat Kantor : Desa Majamungkur
Jabatan : Bendahara UPTD SMPN 2 Majamungkur
Selanjutnya disebut Pihak
ke II ( Dua)
Pada hari ini Senin Tanggal 04
Januari 2010, Kami antara pihak ke I (Satu)
dan Pihak ke II (Dua) telah sepakat melakukan kerjasama dalam rangka penyaluran
kredit kepada para Guru dan Staff UPTD PAUD/SD Kecamatan Dawuan, dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.
Pihak Ke II (Dua) berhak
mengajukan kredit kepada pihak ke I (satu) dengan syarat-syarat sebagai berikut
:
-
Surat keputusan
(SK) Pengangkatan atau Kenaikan Pangkat Asli
-
Fotokopi KTP Suami Istri
-
Surat Rekomendasi dari Kepala
Sekolah
-
Surat Perincian
Gaji Terakhir
-
Surat Kuasa
Memotong Gaji
2.
Pihak ke II (dua) Siap memotong
langsung gaji pegawai yang mempunyai kredit kepada pihak keI (satu) dan setiap
menyetor setiap bulannya.
3.
Pihak ke II (Dua) bertanggung
jawab penuh terhadap kelancaran angsuran kredit yang diajukannya kepada PD.BPR SUKAMUNGKUR
Cabang Majamungkur Sampai deangan LUNAS, apabila terjadi kemacetan, siap
menyelesaikannya sampai dengan LUNAS
4.
Pihak ke I (Satu) Berhak
menolak kredit yang diajukan oleh Pihak ke II (Dua) tanpa menyebutkannya
alasannya.
5.
Pihak Ke I (satu) akan
memberikan imbalan jasa kepada Pihak ke II (dua) Setiap bulannya setiap bulannya
sebesar 1% ( Satu Perseratus ) dari
jumlah angsuran yang disetorkan.
6.
Dengan diterbitkannya surat kerjasama ini, maka kerjasama yang telah dilakukan sebelum
surat kerjasama
ini dianggap syah dan diakui.
7.
Surat kerjasama ini mulai berlaku sejak surat kerjasama ini ditandatangani dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan
sebagai mana mestinya.
Demikian Surat
perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan
dari siapapun.
PIHAK KE I
Hj.
IDA NURHIDAYAH
NIK. 009852125
|
PIHAK KE II
S U M A R N A
NIP 19660507 198109 1
004
|
|
Mengetahui,
|
||
DIREKTUR UTAMA
PD. BPR SUKAMUNGKUR
H. SUDRAJAT, S.Sos
|
Kepala UPTD SMPN 2 MAJAMUNGKUR
Drs.DADAN DANI PERMANA
NIP. 19660626 000003 1 006
|
0 comments:
Post a Comment