Breaking News
Loading...
Wednesday, April 1, 2015

CONTOH PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH/KIOS

4:41 PM
                                             
      
PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Pada hari ini Jum’at Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Maret Dua Ribu Lima Belas bertempat di Desa Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majapahit, dilangsungkan sewa menyewa  antara :

-          DRS.H.SALODI, Pimpinan Cabang Kertajati PD.Bank Perkreditan Rakyat SUkaMenak Kabupaten     Majapahit.
Pihak yang menyewa selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
-          ASEP ISKANDAR, Bertempat tonggal di Blok Mekarmulya RT. 003/002 Desa Kasuruhan, Kecamatan Kasuruhan, Kabupaten Majapahit, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  3210121506601001.  
Pihak yang menyewakan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA dengan ini menyewakan kepada PIHAK PERTAMA berupa : Satu unit kios permanen yang beralamat di Blok Mekarmulya, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Desa Kasuruhan Kecamatan Kasuruhan Kabupaten Majapahit.
Selanjutnya apa yang telah diuraikan di atas disebut objek sewa menyewa.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
Sewa menyewa ini berlangsung dengan harga Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) yang berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun terhitung mulai tanggal 27 Maret 2015 sampai dengan 27 maret 2016, sejumlah uang sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) telah dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada tanggal 27 maret 2015 dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerimanya pada saat penandatanganan perjanjian ini dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima sejumlah uang tersebut. Demikian perjanjian ini berlaku pula sebagai bukti penerimaan yang sah.

Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan denga syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Perjanjian sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 2 (Dua) tahun.


Pasal 2
PIHAK PERTAMA dengan tegas tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dalam bentuk perikatan/perjanjian apapun atau menyewa kembali objek sewa menyewa kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK KEDUA.

Pasal 3
Sebelum PIHAK PERTAMA menempati objek sewa menyewa, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mempersiapkan segala sesuatu objek sewa menyewa tersebut.

Pasal 4
Segala biaya / pungutan / iuran yang bersifat rutin maupun bersifat insidentil selama masa kontrak merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
Bilamana sewa menyewa ini berakhir, PIHAK PERTAMA harus mengosongkan objek sewa menyewa dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA tepat pada waktunya.

Pasal 6
Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah. 

Pasal 7
Perjanjian ini dibuat oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak dalam tekanan pihak manapun.


PIHAK PERTAMA




PIHAK KEDUA
Drs. H. SALODI
ASEP ISKANDAR
SAKSI I


SAKSI II
MAEMUN AZ
IRI SAHRI


DOWNLOAD VERSI DOC DI SINI


0 comments:

Post a Comment

 
Toggle Footer