PERJANJIAN
SEWA MENYEWA
Pada hari ini Jum’at Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Maret Dua
Ribu Lima Belas bertempat di Desa Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majapahit,
dilangsungkan sewa menyewa antara :
-
DRS.H.SALODI, Pimpinan Cabang Kertajati PD.Bank Perkreditan
Rakyat SUkaMenak Kabupaten Majapahit.
Pihak yang
menyewa selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
-
ASEP ISKANDAR, Bertempat tonggal di Blok Mekarmulya RT.
003/002 Desa Kasuruhan, Kecamatan Kasuruhan, Kabupaten Majapahit, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 3210121506601001.
Pihak yang
menyewakan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA dengan ini
menyewakan kepada PIHAK PERTAMA berupa : Satu
unit kios permanen yang beralamat di Blok Mekarmulya, Rukun Tetangga 003, Rukun
Warga 003, Desa Kasuruhan Kecamatan Kasuruhan Kabupaten Majapahit.
Selanjutnya apa yang telah
diuraikan di atas disebut objek sewa menyewa.
Para Pihak menerangkan
terlebih dahulu bahwa:
Sewa menyewa ini
berlangsung dengan harga Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah)
yang berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun terhitung mulai tanggal 27 Maret
2015 sampai dengan 27 maret 2016, sejumlah uang sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat
juta lima ratus ribu rupiah) telah dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
pada tanggal 27 maret 2015 dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerimanya pada
saat penandatanganan perjanjian ini dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima
sejumlah uang tersebut. Demikian perjanjian ini berlaku pula sebagai bukti
penerimaan yang sah.
Perjanjian sewa menyewa ini
dilangsungkan denga syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Perjanjian sewa
menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 2 (Dua) tahun.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA dengan
tegas tidak diperkenankan untuk memindahtangankan dalam bentuk
perikatan/perjanjian apapun atau menyewa kembali objek sewa menyewa kepada
pihak lain tanpa persetujuan PIHAK KEDUA.
Pasal 3
Sebelum PIHAK
PERTAMA menempati objek sewa menyewa, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
mempersiapkan segala sesuatu objek sewa menyewa tersebut.
Pasal 4
Segala biaya /
pungutan / iuran yang bersifat rutin maupun bersifat insidentil selama masa
kontrak merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
Bilamana sewa
menyewa ini berakhir, PIHAK PERTAMA harus mengosongkan objek sewa menyewa dan
menyerahkan kepada PIHAK KEDUA tepat pada waktunya.
Pasal 6
Segala sesuatu
yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan
musyawarah.
Pasal 7
Perjanjian ini
dibuat oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak
dalam tekanan pihak manapun.
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
Drs. H. SALODI
|
ASEP ISKANDAR
|
SAKSI I
|
SAKSI II
|
MAEMUN AZ
|
IRI SAHRI
|
0 comments:
Post a Comment